Razia, Sanksi, Denda Dan Pembinaan Siap Diterapkan
Publik.info, Pontianak – Agar kepatuhan masyarakat meningkat, lingkungan bersih dan sehat, Pemkot mulai sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di sekian tempat.
Sumber Kominfo menyebutkan Dinkes bersama Tim Satgas KTR akan terjun langsung melakukan sosialisasi di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah dan bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, maupun pusat perbelanjaan.
” Ada beberapa perubahan dibanding Perda sebelumnya, seperti ketentuan penyediaan area khusus merokok serta peningkatan sanksi denda bagi pelanggar.
” Awalnya denda Rp.50 ribu, sekarang meningkat jadi Rp.250 ribu. Ini bentuk penegasan supaya masyarakat lebih patuh, ” terang Saptiko, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
Kabid Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly mengatakan, sosialisasi dilakukan secara masif, mengingat Perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025. Termasuk penindakan juga bertahap guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“ Kami menargetkan dalam jangka waktu satu tahun, sejak Perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. 2026 ini kita mulai razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Kedepan, sambung Kabid, penegakan Perda akan lebih mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan penyesuaian terhadap ketentuan hukum Nasional.
Pola pembinaan juga dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi kepada pengelola kawasan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok semakin meningkat, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. JBN

