Publik.info, Kalbar : Waktu Yang Tergolong Singkat, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres jajaran, kembali berhasil mengungkap 42 kasus sepanjang April hingga awal Mei 2026.
” 11 kasus ditingkat Polda dan 31 lagi di Polres jajaran, ” ujar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K, S.H, M.H. pada konferensi pers minggu lalu.
Beliau menjabarkan, kasus penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus, yang merugikan negara sebesar Rp. 5.850.594.000. Kemudian Pertambangan Tanpa Izin jumlahnya 22 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp. 156.360.000.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, mengatakan,langkah ini merupakan komitmen Polri guna menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.
” Kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas, disamping merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah yang besar, juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem, ” terangnya.
Untuk pengungkapan kasus ditingkat Polda, sekian tersangka dan barang bukti, seperti ribuan liter BBM jenis Solar maupun Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg serta emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram, sudah diamankan.
Ditingkat Polres jajaran, 34 orang Tersangka telah ditahan, barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp.230 juta.
Kombes Pol Bambang Suharyono menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. ” Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar, ” tegasnya
Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar. JBN

