Publik.info, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menekankan betapa krusialnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Aula Kantor Wali Kota Pontianak. Menurut Bahasan, sebagai motor penggerak roda pemerintahan dan pelayanan publik, ASN wajib hukumnya melek terhadap perubahan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Aparatur Sipil Negara adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP nasional yang baru ini sangat penting agar tidak terjadi salah tafsir atau pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Bahasan dalam arahannya.
Transisi Hukum Pidana Nasional
Bahasan menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem hukum di Indonesia. KUHP baru ini menggantikan kodifikasi hukum pidana lama warisan kolonial Belanda (WvS) yang sudah digunakan selama puluhan tahun.
Perubahan ini membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional, yang kini lebih menitikberatkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif (restorative justice), dan rehabilitasi, bukan sekadar basis penghukuman atau retributif semata.
Tiga Alasan ASN Wajib Paham KUHP Baru
Bahasan merinci setidaknya ada tiga alasan utama mengapa sosialisasi ini menjadi agenda yang sangat mendesak bagi jajaran ASN:
- Mitigasi Risiko Hukum dalam Jabatan: Banyak pasal dalam KUHP baru yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan publik. Pemahaman yang matang akan melindungi ASN dari jerat hukum akibat ketidaktahuan.
- Penyelarasan Produk Hukum Daerah: Pemerintah Kota Pontianak ke depan perlu menyelaraskan berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwa) agar tidak berbenturan dengan ketentuan yang ada di dalam KUHP nasional yang baru.
- Edukasi Masyarakat: Sebagai figur publik di lingkungan tempat tinggalnya, ASN juga diharapkan mampu memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada masyarakat luas guna menangkal hoaks atau disinformasi terkait pasal-pasal tertentu di KUHP baru.
Di akhir sambutannya, Wakil Wali Kota Pontianak ini berpesan agar seluruh peserta sosialisasi mengikuti materi dengan serius dan aktif berdiskusi dengan para narasumber hukum yang hadir.
Mengingat UU Nomor 1 Tahun 2023 baru akan berlaku efektif secara menyeluruh pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun, Bahasan menilai sisa waktu yang ada harus dioptimalkan untuk penguatan kapasitas dan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
Dengan sosialisasi yang masif ini, Pemkot Pontianak berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan senantiasa taat pada hukum nasional yang berlaku. (red)

