Publik.info, Kalbar – Proyek Jalan SP Balai Karangan – Rasau 1 segede Rp. 45,5 Miliar tidak selesai. Ganti pelaksana, tanpa proses hukum, menjadi solusi umum yang acap diterapkan.
” Kalau sanksinya cuma sebatas itu, tidak ada kontraktor yang kuatir atau merasa takut ketika menandatangani dokumen kontrak kerja dengan negara, ” ujar pemerhati pembangunan Kalbar.
Ketika kontraktor tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaannya, kata dia, mesti diproses dulu. Karna ada pasal-pasal hukum di dokumen kontrak yang mereka tanda tangani dan wajib dijalankan oleh kedua belah pihak.
” Kesepakatan didalam dokumen negara bukan pepesan kosong, ada kekuatan hukum yang mengikat. Jadi BPJN Kalbar dan pelaksana, tidak bisa lepas tangan begitu saja, perlu proses penyelidikan yang riil. Disinilah peran APH, Kejagung dan KPK dituntut untuk koperatif, ” pinta Patih Prambanan tegas. JBN

