Publik.info, Bengkayang – Awalnya, Bupati bersama Kades Bengkilu Kabupaten Bengkayang, melakukan peletakan batu pertama tanda operasi Proyek Strategis Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, segera dimulai.
Namun belakangan deketahui, ternyata dilokasi itu, terdapat pabrik batu ilegal atau stone crusher papan atas Jakarta yang menurut info katanya Bupati dan kalangan Dinas stempat tidak tahu sama sekali.
Dua Anggota LSM Lira Kabupaten Bengkayang menggambarkan, kalau seorang Kepala Daerah dan ASN yang telah bertugas belasan tahun dibeberapa Dinas, mengaku tidak tahu adanya perusahaan batu tersebut, itu sangat tidak masuk akal.
” Bayangkan, ketika instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Tata Ruang bilang ntahlah, terkait adanya pabrik batu berskala industri yang beroperasi di wilayah administratif mereka, tentu rasa curiga, sorotan tajam dan imeg negatif muncul kepermukaan, ” ungkap Gultom dan Marbun.
Ia menduga, pihak kontraktor memiliki pelindung kuat bahkan kebal hukum, sehingga produksi batu di luar aturan tata ruang, tanpa izin Galian C dan setoran PAD tanda tanya, tetap saja berjalan aman, tentram serta lancar.
” Kami pernah mencoba untuk konfirmasi soal izin galian C, namun jawabannya begitu angkuh dan sombong, seolah-olah, jabatan maupun hukum didaerah tersebut bisa dibeli dengan mudah, ” ujar Gultom yang siap bikin laporan ke Polda, Kejaksaan maupun KPK.
Marbun menambahkan, selama masa satu tahun berjalan, pabrik milik Jakarta tersebut menggunakan material batu tanpa izin bin ilegal. Praktek Ini jelas, disamping merugikan rakyat juga menginjak-injak aturan Pemerintah.
Gilanya lagi, lanjut Marbun, puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang paspornya mesti diselidiki, tampak aktif bekerja di proyek tersebut tanpa ada pengawasan melekat dari Dinas Ketenagakerjaan Bengkayang.
” Kami berharap Gubernur Dan APH tidak vacum, lantas membiarkan itu terus berlangsung, seperti peristiwa di Ketapang, sudah lama beroperasi baru sibuk cerita pelanggaran hukum, ” pintanya tegas. JBN

