Publik.info, Ketapang – Kontraktor dan BPJN Kalbar selaku pengelola, wajib memberikan rasa aman di masyarakat yang rutin melintas dijalan dekat areal proyek, saat semua pekerjaan siap dimulai.
” Antisipasi itu menjadi keharusan bagi pelaksana termasuk pengelola yang punya gawean didaerah tersebut. Jangan slow, begitu muncul kecelakaan lalu lintas baru lempar batu sembunyi duit, ” terang warga sekitar.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi pada proyek pekerjaan pergantian jembatan Sebantai dan Tuak Ruas Jalan Sandai Nanga Tayap, tepatnya dikawasan Simpang Kumai. Disitu masyarakat yang rutin melintas dijalan areal proyek mengalami
kecelakaan karna minimnya lampu penerangan.
Potensi kejadian diatas, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan juga bisa muncul terhadap pekerjaan lain, terutama di Simpang 3 Sandai jalur lintas provinsi, mengingat wujud pengamanannya agak minim dan risiko kecelakaan begitu tinggi.
” Kami ingin CV. Cahaya Mandiri Abadi yang mengerjakan paket senilai Rp. 6,2 M dari celengan APBN Tahun Anggaran 2026 serta BPJN Kalbar dikenai sanksi karna keteledoran mereka serta diproses hukum sesuai protap yang ada didalam kontrak, ” pinta warga tadi tegas. JBN

