Lingkaran Setan PETI, Antara Perut dan Kelestarian

Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seolah menjadi penyakit menahun yang tak kunjung menemukan obat mujarab. Di berbagai pelosok negeri, dari pedalaman Kalimantan hingga pegunungan Sumatra, deru mesin sedot dan semprotan air bertekanan tinggi terus mengoyak tubuh bumi. Meski operasi penertiban berulang kali dilakukan, aktivitas ilegal ini tetap menjamur, menyisakan lubang-lubang menganga dan sungai yang keruh oleh merkuri.

Fenomena maraknya PETI bukanlah masalah tunggal yang bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Ini adalah persoalan multidimensi yang melibatkan ekonomi perut, lemahnya pengawasan, hingga keterlibatan oknum.

Dilema Perut yang Terhimpit

Harus diakui, bagi sebagian masyarakat, PETI adalah tumpuan hidup di tengah sulitnya akses lapangan kerja formal. Saat harga komoditas perkebunan anjlok, emas menjadi magnet instan untuk menyambung hidup. Namun, alasan ekonomi ini seringkali dijadikan “perisai” oleh para pemodal besar (cukong) yang sebenarnya mengeruk keuntungan paling banyak, sementara warga lokal hanya mendapatkan sisa-sisa dan risiko kesehatan yang nyata.

Dampak yang Tak Terbayar

Harga yang harus dibayar lingkungan dan generasi mendatang jauh lebih mahal daripada butiran emas yang dihasilkan:

  • Kerusakan Ekosistem: Hilangnya vegetasi hutan dan hancurnya struktur tanah yang memicu banjir serta longsor.
  • Polusi Kimia: Penggunaan merkuri ($Hg$) yang serampangan mencemari aliran sungai, meracuni ikan, dan pada akhirnya masuk ke tubuh manusia lewat rantai makanan.
  • Kehilangan Pendapatan Negara: Karena bersifat ilegal, negara tidak mendapatkan royalti atau pajak, sementara biaya rehabilitasi lahan pascatambang justru dibebankan pada APBN/APBD.

Menanti Ketegasan, Bukan Sekadar Seremonial

Kita tidak bisa terus membiarkan kucing-kucingan antara aparat dan penambang menjadi rutinitas tahunan yang sia-sia. Diperlukan langkah yang lebih fundamental:

  1. Transformasi ke Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Pemerintah perlu mempermudah regulasi agar tambang rakyat bisa dilegalkan dan dibina. Dengan legalitas, penggunaan zat kimia bisa dikontrol dan reklamasi bisa diwajibkan.
  2. Sasar Sang “Gajah”, Bukan Hanya “Semut”: Penegakan hukum harus berani menyentuh para pemodal dan penyedia alat berat. Menangkap pekerja di lapangan hanya akan memutus rantai sementara, namun menyasar cukong akan menghentikan aliran dana operasional.
  3. Solusi Ekonomi Alternatif: Tanpa adanya pilihan pekerjaan lain yang menjanjikan, masyarakat akan selalu kembali ke lubang tambang. Program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi daerah harus menjadi prioritas.

Catatan Penutup:

Alam memiliki batas toleransi. Jika kita terus membiarkan PETI merajalela atas nama kebutuhan mendesak, kita sebenarnya sedang meminjam masa depan anak cucu untuk kenikmatan sesaat yang merusak. Sudah saatnya negara hadir tidak hanya dengan borgol, tetapi juga dengan solusi yang memanusiakan manusia dan menjaga alam.

error: Content is protected !!