Publik.info, Kalbar : Guna mendukung wujud efisiensi anggaran negara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lakukan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara yang telah memiliki status penggunaan resmi diwilayah hukum Kejati Kalbar.

Seperti yang diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Barang tersebut berupa tanah seluas 1.053 meter persegi serta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, dengan nilai mencapai Rp.2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.

Aset-aset itu selanjutnya dimanfaatkan sebagai rumah penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN) yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan representatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan maupun Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejagung RI melalui Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan

” Dukungan tersebut merupakan bentuk penguatan fungsi pemulihan dan pemanfaatan aset negara serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Ini juga mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.

” Jadi disini Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan, ” ujarnya. JBN.

error: Content is protected !!