DILARANG : tidak ada duit, pinjam uang kawan, minta jamin teman, ngebon diwarkop langganan dan pelit terhadap sesama profesi.
TIDAK DILARANG : Minta uang jajan dengan Kepala Daerah, Gubernur, Walikota Dan Bupati secara pribadi, sebagai bekal ketika melaksanakan liputan program pembangunan Propinsi, Kota dan Kabupaten.
DIWAJIBKAN : Mencari berita, mewawancara sumber, melakukan potret lapangan, menulis berita dan memegang kode etik jurnalis, sesuai catatan di dokumen Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Agar terhindar dari ” CATATAN HITAM STABILO MERAH “