ilegal logginggambar ilustrasi oleh Revan

Publik.info, Kubu Raya : Maling kayu dilokasi hutan lindung Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, semakin menggila. Bahkan praktek pencurian kayu yang dilakukan secara terang-terangan tersebut, diketahui sudah berjalan lama tanpa ada hambatan apapun.

” Kami heran kenapa praktek ilegal logging dikawasan hutan lindung itu bisa beroperasi dengan lancar. Dimana personel TNI, Polri, SPORC, Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Dinas Lingkungan Hidup, ” tanya warga sekitar sedikit geram.

Kayu yang diduga milik Putu alias Ramsah tersebut, katanya, dikeluarkan dari kawasan hutan lindung melalui jalur Sungai Kapuas. ” Masyarakat di Terentang tahu semua. Bahkan kami punya bukti poto dan rekaman vidio penebangan, alat berat dan Sawmill, ” ungkapnya tegas.

Ia meminta agar seluruh unsur APH, Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan, turun ke Kecamatan Terentang, tangkap pelaku maupun Bek kiri kanannya, segel sawmil, sita alat berat berikut kayu-kayu hasil maling tersebut.

” Kami berharap mereka ditangkap, guna menghindari banjir besar, longsor, kerusakan ekosistem serta hilangnya habitat satwa liar yang ada di Kalimantan Barat termasuk pupusnya rasa kepercayaan kami terhadap Aparat, ” desaknya. JBN.

error: Content is protected !!