Publik.info, Mempawah : Embat mengembat BBM subsidi terus berlangsung tanpa henti. Praktek yang bikin rakyat kere semakin susah total, kali ini terjadi dijalan protokol Kuala Mempawah secara aman.
Pertamina, BPH Migas maupun pasukan TNI-Polri Mempawah, yang dianggap masyarakat sebagai benteng pertahanan distribusi BBM subsidi, justru tutup mata dan ogah-ogahan.
” Saya heran, sejak kelas 2 SMP, sekarang sih dah kerje, kenapa mereka yang menjadi harapan kami dalam membabat maling BBM subsidi, malah vakum, seolah-olah turut merestui wujud penyimpangan itu, yang terbukti sudah lama beroperasi dijalan umum, ” ucap pedagang ketengan disekitar TKP.
Jujur, sambungnya lagi, karna melihat situasinya kondusif dan lancar, saya pribadi rasanya ingin usaha kayak gitu, mengingat untungnya gede, cepat kaya, bisa nambah bini, mobil, motor dan bikin rumah baru.
Dilain sisi, Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat menggambarkan, sehebat apapun tehnologi yang digunakan, semuanya bakal sirna jika Aparat dilapangan tidak memiliki integritas.
” Bayangkan, pertalite subsidi yang dikucurkan APBN, khusus untuk masyarakat kurang mampu, nelayan maupun transportasi umum , justru ludes dihajar habis oleh mafia BBM. Akhirnya para wong cilik gigit jari dan terpaksa membeli minyak eceran dengan harga yang mencekek leher, ” ujar DR. Herman Hofi, SH.
Pertamina, katanya, memiliki taring dan kuasa penuh untuk menjatuhkan sanksi SP, scorsing pasokan kuota hingga pemutusan hubungan usaha terhadap SPBU bandel, namun faktanya, pembiaran di lapangan membuat akuntabilitas pengawasan internal berada di titik nadir,
Kemudian Polres Mempawah selaku pemilik wewenang absolut penegakan hukum pidana, kalau berdalih kagak tahu, itu sangat lemah dan tidak masuk akal. Disini rasa kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian akan terkikis habis.
Herman Hofi menjelaskan, penyelewengan BBM subsidi itu kejahatan berat. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar. JBN

