Publik.info, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kembali aturan krusial dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah mempermudah fleksibilitas usia masuk sekolah dan melarang total adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat kelulusan.
Langkah tegas ini diambil melalui gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan guna melindungi hak tumbuh kembang anak dan memastikan bahwa awal masa sekolah dasar tidak menjadi beban mental yang prematur bagi anak-anak.
Fleksibilitas Usia: Tidak Wajib 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, prioritas utama masuk kelas 1 SD memang tetap ditujukan bagi anak yang telah menginjak usia 7 tahun. Namun, aturan kali ini jauh lebih longgar bagi anak di bawah usia tersebut:
- Usia 6 Tahun: Sudah bisa langsung didaftarkan ke SD tanpa syarat tambahan selama kuota masih tersedia.
- Usia 5 Tahun 6 Bulan: Diperbolehkan mendaftar dengan syarat khusus, yaitu memiliki kecerdasan/bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah asal.
- Ijazah TK: Pemerintah menegaskan bahwa calon murid tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) untuk masuk SD.
“Ukuran utamanya adalah kesiapan perkembangan anak secara emosional, sosial, dan psikologis, bukan capaian akademik dini,” ujar perwakilan Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam keterangannya baru-baru ini.
Sanksi Menanti Sekolah yang Masih Terapkan Tes Calistung
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah larangan keras bagi pihak sekolah untuk melakukan seleksi akademik berupa tes calistung. Pemerintah menilai syarat calistung di masa lalu kerap memicu diskriminasi bagi anak-anak yang tidak berkesempatan mengecap pendidikan anak usia dini, sekaligus berisiko menyebabkan burnout (kelelahan mental) pada anak sejak usia dini.
Landasan hukum mengenai larangan ini sudah sangat kuat:
| Landasan Hukum | Poin Inti Peraturan |
| PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 69 | Penerimaan siswa kelas 1 SD dilarang didasarkan pada tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya. |
| Permendikdasmen No. 3/2025 Pasal 1 (5) | Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan akademik apa pun dalam proses seleksi. |
Pihak kementerian meminta sekolah dasar fokus pada enam kemampuan fondasi dasar pada dua minggu pertama sekolah (seperti bersosialisasi, pengenalan lingkungan, dan pengelolaan emosi), alih-alih langsung menuntut hafalan mekanis.
Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran—seperti sekolah yang sembunyi-sembunyi mengadakan tes calistung dengan dalih “uji kesiapan” atau meminta pungutan liar—diharapkan segera melapor melalui nomor Call Center resmi di 177 atau WhatsApp Pengaduan Kemendikdasmen di 0812 1804 0427. red

