Publik.info, Singkawang – Banyak tudingan muncul terkait pengiriman emas lewat Bandara Singkawang, yang diduga tidak memiliki dokumen resmi alias gelap.
” Kalau emas itu bukan praktek penyeludupan, tentu dibuktikan dengan dokumen atau surat-surat pendukung guna menepis anggapan ilegal. Tapi barang ini sempat ditangkap dan setelah itu baru dibilang legal, ” terang warga Singkawang.
Jika sejak awal emas tersebut memang dilengkapi dokumen resmi, katanya, kenapa harus ditangkap. Disinilah perlunya penyelidikan dari berbagai pihak, bukan satu institusi, terutama asal-usul barang, nama perusahaan, siapa pemilik, tujuan pengirim an dan siapa penerima barang tersebut.
” Jadi, kami ingin Polda Kalbar, Kejati maupun institusi yang punya wewenang menerbitkan izin, duduk satu meja guna membuka kebenaran yang masih misteri ini, ” harap dan desaknya. AS

