Kalah Main Game Online : Seorang Siswa SMP Dihantam Menggunakan Palu Oleh Temannya Sendiriilustrasi gambar oleh Revan

Publik.info, Singkawang – Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang siswa SMP berinisial W (12) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mendadak viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Korban menderita luka parah di kepala setelah dihantam menggunakan palu oleh temannya sendiri akibat dipicu masalah game daring (online game).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (15/5/2026) lalu di kawasan Jalan KS Tubun, saat korban sedang bermain di rumah salah satu temannya.

Kronologi dan Motif Kejadian

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, insiden berdarah ini bermula dari konflik saat bermain game bersama. Pelaku diduga menyimpan dendam dan kesal karena kalah. Meski W tidak pernah meladeni ajakan bertengkar, pelaku tetap nekat melakukan aksi nekatnya.

Bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang viral di aplikasi Threads mengungkapkan bahwa pelaku sempat menyembunyikan palu di balik sweaternya sebelum menyerang. Dalam pesan tersebut, pelaku bahkan blak-blakan mengaku telah menganiaya korban.

Kondisi Cedera Korban

Akibat serangan fatal tersebut, W langsung dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban dilaporkan mengalami cedera yang sangat serius, di antaranya :

  • Pecah tulang tempurung kepala akibat hantaman keras palu.
  • Gangguan fungsi motorik pada kaki yang memerlukan proses pengobatan dan rehabilitasi jangka panjang.

Ibu korban, Chinusha, mengungkapkan bahwa saat ini keluarganya kesulitan finansial untuk menutup biaya medis yang besar. Pihak keluarga mendesak adanya tanggung jawab penuh dan itikad baik dari keluarga pelaku untuk membantu seluruh biaya pengobatan korban.

Penanganan Hukum

Kasus penganiayaan anak di bawah umur ini sekarang resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang.

Penyidik menerapkan pasal berlapis yang mengacu pada UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta KUHP. Karena pelaku masih berstatus di bawah umur, proses hukum akan berjalan melalui mekanisme peradilan anak dengan pendampingan ketat dari pihak terkait.

error: Content is protected !!