Publik.info, Kalbar – Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba diwilayah Kalimantan Barat.
Beberapa jenis narkotika, diduga berasal dari Malaysia, uang tunai sebesar Rp. 3,85 Miliar serta pelaku inisial DK ditangkap Aparat atas perbuatannya yang melanggar pasal 112 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh narkotika diduga berasal dari seorang pemasok inisial A, warga negara Indonesia yang telah lama tinggal di Kuching, Sarawak, Malaysia. (Sumber Kompas)

” Polda Kalbar kini berkoordinasi dengan pihak Malaysia guna menelusuri keberadaan pemasok utama, ” terang Deddy, sambil menambahkan sisa barang bukti, sebagian telah diedarkan, sudah diamankan Polisi. JBN

